Ilustrasi. Pembangunan ekonomi nasional merupakan suatu kegiatan yang mengatur kebutuhan hidup suatu penduduk di dalam negara Indonesia...
Ilustrasi. |
Pembangunan ekonomi nasional merupakan suatu kegiatan yang mengatur kebutuhan hidup suatu penduduk di dalam negara Indonesia, salah satu pembangunan ekonomi suatu negara adalah dengan di bentuknya perbankan syariah.
Perbankan syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang berbasis islami, dimana di dalam perbankan syariah tersebut menggunakan konsep keuangan riba dan lain sebagainya.
Tidak sedikit lembaga keuangan (Bank) notabennya adalah perbankan nasional juga ikut berperan aktif dalam perbankan syariah di dalamnya.
Produk perbankan syariah secara ilmiah hanya ada dua kategori yaitu: 1) produsen dan, 2) Distribusi. Kategori yang pertama menggunakan sistem bagi hasil atau yang di kenal dengan Mudharabah dan Musyarakah.
Ada bebrapa catatan kritis yang harus di lakukan untuk melakukan pebenaan perbankan syariah sehingga perbankan syariah bisa maju dan berkembang di dalam persaingan global yang semakin ketat di zaman sekarang.
Yang pertama belum adanya suatu undang-undang perbankan syariahyang formal, yang kedua tentang masalah di dalam ekuilitas pembiayaan. Dan yang ketiga yaitu masalah di aplikasikan produk saat ini.
Perbankan syariah memiliki beberapa produk yang lain dengan perbankan konvensional diantaranya adalah deposito syariah dan tabungan syariah dan masih banyak lagi yang lainnya.
Ada beberapa prinsip/hukum yang di anut oleh perbankan syariah antara lain:
Pertama: Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai sebelumnya tidak di perbolehkan (tidak boleh ada riba).
Kedua: Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha yang meminjam dana. Ketiga: Unsur Gharar (ketidak pastian) tidak di perkenankan, melainkan semua pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang mereka peroleh di dalam sebuah transaksi.
Ketiga: Investasi hanya boleh pada usaha-usaha yang tidak di larang oleh agama (halal) Islam tidak memperbolehkan menghasilkan uang dari uang. Uang hanya merupakan media pertukaran bukan komoditas karena nilai intrinsik. (*)
Penulis: Munawarah